BERDASARKAN PP 19 TAHUN 2017, KEPALA SEKOLAH BUKAN LAGI TUGAS TAMBAHAN, TIDAK DIBEBANI JAM MENGAJAR TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa tugas utama kepala sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan.