PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP, SMA, SMK ATAU YANG SEDERAJA
By ADMIN
PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017
Bahwa untuk menjamin agar penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan, pemerintah Menerbitkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau yang Sederajat