KALENDER PENDIDIKAN 2017/2018 PROVINSI JAWA TENGAH JENJANG SD/MI SMP/MTS SMA/SMK (5 HARI KERJA DAN 6 HARI KERJA)

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Dalam Kalender pendidikan antara lain diatur tentang Permulaan tahun pelajaran; Minggu efektif belajar dan Waktu libur