Peran Desa pada musrenbang Kecamatan yaitu mengirimkan delegasi Desa yang bertugas memperjuangkan usulan yang menjadi prioritas Kegiatan Desa.Usulan yang diperjuangkan pada musrenbang Kecamatan merupakan usulan kegiatan yang bukan merupakan kewenangan Desa dan tidak dapat dibiayai oleh APBDesa.Usulan Desa pada Musrenbang Kecamatan dapat berupa Program Kegiatan yang dapat diusulkan untuk dibiayai