Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan DesaLaporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Apa sih bedanya LKPJ dengan LPPD
Apa sih bedanya LKPJ dengan LPPD