TATA CARA DAN SYARAT PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN IV/B KE ATAS (TERBARU)



Sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB ke atas dinyatakan bahwa Usulan Penetapan Angka Kredit Guru golongan IV b ke atas terhitung mulai 1 Januari 2017 tidak lagi diusulkan melalui PO BOX Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, melainkan melalui LPMP yang ditunjuk seperti terlampir di bawah ini dengan Alamat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat, misalnya jika Anda orang Tangerang Banten maka alamat yang ditunjuk selaku adalah Yth, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP Banten.