Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya.
Standar Profesi Kependidikan:
- · Keahlian, yang didapat melalui pelatihan
- Pengakuan, yang didapat melalui sertifikat
- Tanggung jawab profesi, setelah mendapatkan keahlian dan sertifikat,guru memiliki tanggung jawab profesi, adalah:- Pengajaran- Penelitian- Pengabdian- Pelengkap (menjadi panitia tertentu)
Calon Guru
Calon guru hanya mendapatkan ijasah setelah lulus di perguruan tinggi dan belum mengikuti pelatihan menjadi seorang guru
Guru
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi. Untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebutdapat dilakukan melalui jalur:
(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL).
(2). Pendidikan Profesi Guru (PPG).
(3). Penilaian PortoFolio (PF)
(4). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG)
- Pemberian Sertifikat secara langsung (PSPL) dilakukan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b, Sertifikasi melalui penilaian Portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4 dan jika belum berpendidkan S1/D4 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun.
- sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan melalui pendidikan selama satu tahun. Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 dan sampai saat ini berdasarkan dataBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) kemdiknas jumlah guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik 1.016.017 orang. Pada awal pelaksanaan sampai dengan tahun 2010.
- Sertifikasi melalui jalur penilaian portofolio (PF) dengan cara menyusun dokumen porto folio yaitu bukti fisik yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
- Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tujuan utamanya adalah untuk memperoleh kecakapan khusus yang diperlukan oleh Guru dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Refrensi:
http://www.kompasiana.com/fatwa/sertifikasi-guru-upaya-meningkatkan-kesejahteraan-dan-profesionalisme-guru_55121f31a333117156ba7df0