Tugas 1.
Profesi Kependidikan
Pengertian:
Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.
Jadi pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.
Jadi pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang.
Pengertian Plpg:
PLPG adalah sebuah media yang diberikan pemerintah kepada para guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme saat membimbing siswa-siswinya. Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sehingga mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya. Alan Cowling & Phillips James (1996:110) memberikan rumusan pelatihan sebagai: perkembangan sikap atau pengetahuan atau keterampilan pola kelakuan yang sistematis yang dituntut oleh seorang karyawan untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan memadai .
Tujuan diadakannya PLPG adalah untuk mendapatkan tanda bukti gelar "guru ptofesional" guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru. Setelah sertifikasi maka ada tunjangan yang cukup besar dalam triwulan tentu dengan kerja yang berbeda ke arah penggunaan kompetensi sebagai seorang guru profesional sehingga tanggung jawabnya terhadap keberhasilan siswa akan menjadi jauh lebih besar seiring harapan peningkatan pendidikan nasional melalui sistem sertifikasi guru ini.Selain tujuan di atas, PLPG juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru yang belum lulus dalam penilaian portofolio dan untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang belum lulus dalam penilaian portofolio.
pengertian Akademis:
Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Lulusannya mendapatkan gelar akademik sarjana, magister, dan doktor.
Sebagai contoh, lulusan pendidikan akademik sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana pendidikan bergelar S.Pd.; demikian juga gelar magisternya sesuai dengan bidang atau rumpun ilmu; sedangkan gelar pendidikan doktor sama, yakni Dr.
Lazimnya, pendidikan sarjana diarahkan untuk penerapan ilmu, pendidikan magister diarahkan untuk pengembangan ilmu, dan pendidikan doktor diarahkan untuk penemuan ilmu.
Pengakuan:
Pada saat pembelajaran PKn berlangsung dengan pokok bahasan demokrasi, guru akan menerapkan praktek musyawarah dalam kelas. Sebelum guru menentukan pemimpin siding yang berasal dari siwa, salah satu siswa mengangkat tangan. Mau tanya apa kamu “Amir”? “Ini pak, saya mau mencoba menawarkan diri jadi pimpinan sidang” kata si Amir. Guru mengernyitkan dahinya heran dan tak percaya. “Apa kamu sanggup?” Kata guru. “Coba pak” kata si Amir. “Udahlah Mir kamu jadi pesertanya saja” kata gurunya, “bapak akan memilih sendiri siapa yang pantas memimpin sidang.”. Kemudian si Amir pun diam kecewa dan malu.
Dalam kasus di atas, hal-hal yang tidak sesuai dengan pedagogik:
Dalam kasus di atas, hal-hal yang tidak sesuai dengan pedagogik:
- Guru tidak menghormati peserta didik yang dengan sukarela menawarkan diri untuk menjadi pemimpin sidang.
- Tidak ada dasar pengakuan kepada peserta didik. Pendidik menganggap siswa tertentu tidak mampu. Pendidik tidak memberikan perlakukan yang sama untuk semua siswa (persamaan HAM dan HMM). Sekali pun memang setiap individu berbeda tetapi perlakukan guru harus didasarkan atas persamaan dan penyesuaian.
- Hubungan antara pendidik dengan peserta didik didasarkan atas alat kekuasaan (dominasi kekuasaan). Perlakukan yang sama kepada setiap peserta didik diabaikan dan guru menunjuk peserta didik yang menurut guru memiliki potensi dan kemampuan. Siswa dituntut menerima saja (patuh) atas kemauan guru.
- Hubungan antara pendidik dengan peserta didik terutama kedekatan psikologis tidak dibangun oleh guru karena dari pendidik tidak ada pengakuan dan penerimaan yang tulus, terbuka, serta kerelaan memberi dan menerima.
HAL YANG PERLU DILAKUKAN GURU
- Guru mestinya melakukan hubungan dengan peserta didik atas dasar saling penghormatan dan pengakuan. Jadi jika ada siswa yang memiliki inisiatif mencoba berperan sebagai pemimpin sidang mestinya guru memberikan kesempatan.
- Pendidik mestinya memberikan pengakuan kepada peserta didik. Pendidik harus menganggap siswa tersebut memiliki potensi, semangat, dan kemampuan untuk melakukannya. Pengakuan ini didasarkan pada konsep bahwa peserta didik memiliki HAM dan HMM yang mesti diperlakukan sama untuk semua anak atas dasar persamaan dan penyesuaian karena setiap individu juga berbeda.
- Hubungan pendidik dengan peserta didik seharusnya atas dasar dominasi internalisasi bukan dominasi kekuasaan atau karisma. Penerimaan peserta didik terhadap pendidik mestinya secara sukarela, senang, percaya. Oleh karena itu, mestinya setiap peserta didik diberikan kesempatan yang sama. Guru harus mengembangkan pembelajaran secara demokratis bukan otoriter.
- Hubungan antara pendidik dengan peserta didik, baik kedekatan fisik maupun kedekatan psikologis harus dibangun. Untuk membangunnya dengan cara memberikan pengakuan dan penerimaan yang tulus, terbuka, saling memberi dan menerima antara pendidik dengan setiap peserta didik.
PERSYARATAN KEPENDIDIKAN
Profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual, perilaku ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki etika tertentu, memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar tenaga kerja, dan diperoleh seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan akademik di perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, jadi pengertian profesi pendidikan adalah suatu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa akan datang dalam konteks kependidikan.
Sudah menjadi pemahaman kolektif bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan, namun tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut sebagai profesi. Menurut Brian Rowan (1994), ada suatu metode untuk menjadikan jabatan atau pekerjaan sebagai atau profesi yang disebut profesiisme. Profesiisme adalah suatu upaya untuk menerapkan faham profesi terhadap jabatan atau pekerjaan tertentu dan membandingkannya dengan jabatan lain sehingga menjadi jabatan atau pekerjaan tersebut sebagai profesi yang profesional. Salah satu teknik yang digunakan ialah membandingkan atau menganilisis karakteristik suatu pekerjaan yang sehingga pekerjaan tersebut dapat disebut sebagai profesi.
Sejalan dengan karakteristik tersebut, Achmad Sanusi, dkk. (1991), mengemukakan bahwa karakteristik suatu profesi yaitu:
1. Suatu jabatan yaang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
2. Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
3. Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu (body of knowledge) yang jelas, sistematik, eksplisit, dan bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum (publik).
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat pergguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan pendapat ahli (judgement) terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9. Dalam praktik memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggota profesi bersifat otonom dan bebas dari campur tangan pihak luar.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya – secara umum, dan semestinya – memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Berdasarkan karakteristik tersebut, jelas bahwa tidak setiap pekerjaan atau jabatan bisa disebut sebagai profesi. Sudah dapat diidentifikasi apakah tukang becak, penderes karet, petani, masinis, pilot, dokter, guru, dosen, wartawan, reporter, penyiar radio, nelayan, penyanyi, artis, aktor, operator kompurter, , perawat, bidan, dan lain-lain adalah pekerjaan ataukah profesi.
Syarat Profesi Keguruan:
Berdasarkan definisi profesional tersebut di atas, maka profesi kependidikan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan melekat sedikitnya 6 syarat yaitu :
1. Merupakan jenis pekerjaan tetap, bukan pekerjaan sambilan.
2. Memerlukan keahlian tertentu.
3. Memerlukan kemahiran.
4. Memerlukan kecakapan yang memenuhi standar mutu (kompetensi).
5. Memerlukan norma (kode etik profesi).
6. Memerlukan pendidikan profesi.
Profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain:
a. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. (Drs. Moh. Ali, 1989)
Dari penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat dari profesi keguruan yaitu sebagai berikut :
1.) Standar untuk bekerja
2.) Ada lembaga khusus untuk menghasilkan seorang guru yang memiliki standar kualitas tinggi.
3.) Akademik yanbg bertanggung jawab
4.) Memiliki organisasi keguruan
5.) Memiliki kode etik dan etika keguruan yang diatur oleh pemerintah
6.) Ada imbalan/gaji
7.) Pengakuan dari masyrakat serta peka terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
8.) Pengembangan kemampuan yang berkesinambungan
9.) Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
Sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1. Menguasai bahan pengajaran
2. Merencanakan program belajar-mengajar
3. Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4. Menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
Profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia, Terdapat beberapa persyaratan profesi guru. Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
a) Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
b) Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara.
c) Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
a. Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda materi
2.3 Perkembangan Profesi
Perkembangan profesi keguruan indonesia pada mulanya guru-guru indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkembangan guru di indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. karena mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
a. Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
b. Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
c. Guru bantu, Yakni yang lulus ujian guru bantu.
d. Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
e. Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebadai jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawah guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar yaitu :
1. Pengembangan profesi secara individual:
a. Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Departemen yang terkait.
b. Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
c. Pengembangan profesi melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk dipelajari.
2. Pengembangan profesi keguruan melalui organisasi profesi:
Yang dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya. Organisasi profesi ini bermanfaat untuk:
a) Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.
b) Tempat memecahkan berbagai masalah yang menyangkut profesinya.
c) Tempat peningkatan mutu profesi masing-masing.
Jenis-Jenis Profesi -Profesi Kependidikan dan non kependidikan Jenis-jenis profesi kependidikan di sini yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Yang termasuk kedalam jenis-jenis Profesi Kependidikan adalah:1. Kepala Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator.Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:· Kepala sekolah
· Rektor
2. Pendidik
Pendidik atau pengajar, adalah tenaga kependidikan yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:· Guru
· Dosen
· Konselor
· Widyaswara
· Tutor
· Instruktur
· Fasilitator
Profesi Non KependidikanProfesi Non kependidikan ini adalah orang yang juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, namun tidak secara langsung terlibat dalam proses mengajar, mereka diantaranya adalah:· Tata usaha, yaitu tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi dalam suatu lembaga. Bidang administrasi yang dikelola tata usaha diantaranya:
o Administrasi surat menyurat dan pengarsipan;
o Administrasi Kepegawaian;
o Administrasi Peserta Didik;
o Administrasi Keuangan dan lain-lain.
· Petugas Laboratorium (laboran), yaitu petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat-alat dan bahan-bahan di Laboratorium.
· Pustakawan, yaitu tenaga kependidikan yang bertugas untuk mengurus hal-hal yang ada di perpustakaan.