KETENTUAN TENTANG BEA MATERAI


BEA MATERAI
Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan administrasi maupun pelaporan tidak lepas dari penggunaan/ pemakaian materai.


Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain