Administrasi Sekdes sesuai Permendagri 47/2016
Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Desa berwenang melaksanakan Administrasi Pemerintahan Desa. Pelaksanaannya di dukung oleh Aparatur pelaksana (Perangkat Desa sesuai Tugas Pokok Fungsinya).
Setiap kegiatan desa harus diadministrasikan dengan baik.
Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Desa berwenang melaksanakan Administrasi Pemerintahan Desa. Pelaksanaannya di dukung oleh Aparatur pelaksana (Perangkat Desa sesuai Tugas Pokok Fungsinya).
Setiap kegiatan desa harus diadministrasikan dengan baik.