Format Baru Administrasi Desa diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Desa. Permendagri yang satu ini sekaligus mencabut Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dan peraturan pelaksannya dinyatakan tidak berlaku.Bagaimana mengelola dan seperti apa format yang diberlakukan dalam Permendagri 47/2016 ?Silakan simak penjelasannya, disajikan sesuai