Dengan telah dicairkannya Alokasi dana Desa (ADD) oleh Desa, desa berkewajiban menata kelola dan mengadministrasikan keuangan ADD sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana mengelola dan mengadminstrasikan keuangan ADD ?
Sebelumnya perlu diketahui Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Desa atau PTPKD (Tim Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)sebagaimana diagram berikut :
Berikut ini tatacara
Bagaimana mengelola dan mengadminstrasikan keuangan ADD ?
Sebelumnya perlu diketahui Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Desa atau PTPKD (Tim Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)sebagaimana diagram berikut :
Berikut ini tatacara