Mengelola Administrasi ADD Terbaru dan Contoh LPJ ADD

Dengan telah dicairkannya Alokasi dana Desa (ADD) oleh Desa, desa berkewajiban menata kelola dan mengadministrasikan keuangan ADD sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana mengelola dan mengadminstrasikan keuangan ADD ?
Sebelumnya perlu diketahui Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Desa atau PTPKD (Tim Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)sebagaimana diagram berikut :
Berikut ini tatacara