Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mitra kerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Salah satu fungsi BPD adalah fungsi legislasi yaitu bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.Kegiatan BPD menghasilkan produk hukum desa perlu diarsifkan dan diadministrasikan dengan baik. Berikut ini kami sajikan format administrasi yang mungkin Anda diperlukan.Tugas awal BPD sebelum