PLAT NOMOR KENDARAAN DIMODIFIKASI, DENDA RP.500.000 ATAU KURUNGAN 2 (DUA) BULAN


Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 (Dua) Bulan. Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.