DOWNLOAD PERKA BKN NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG IJAZAH PALSU



Perka BKN Nomor 25 Tahun 2015


Seperti diketahui belakangan ini terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, antara lain untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk kenaikan pangkat yang mensyaratkan kelengkapan berupa ijazah, dan untuk pengangkatan dalam jabatan.