ATURAN BARU TENTANG PAKAIAN DINAS PNS SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 68 TAHUN 2015



Berikut ini aturan baru tentang penggunaan pakaian dinas bagi PNS atau aparatur sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah