PENCAIRAN JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS ATAU JAMSOSTEK SEKARANG CUMA 1 BULAN SETELAH DI PHK

Setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengubah kebijakan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika semula JHT hanya bisa dicairkan minimal 10 tahun kepesertaan, kini pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkannya.