PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN / NON PNS SEBENARNYA TIDAK HANYA UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi guru bukan atau non PNS tidak hanya berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.