Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang sangat detil terkait hari pertama masuk sekolah pasca Lebaran. Seperti orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana. Tak tanggung – tanggung regulasi tersebut di tuangkan dalam Permendikbud 21/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
