TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU

Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi kepada guru yang telah tersertifikasi sesungguhnya merupakan implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen untuk mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat. Sehingga dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi diharapkan guru menjadi lebih profesional.