![]() |
| MEKANISME PROSEDUR DAN TATACARA PENYETARAAN STATUS GURU NON PNS |
Sejak tahun 2013 Pemerintah menghapus proses inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) dan diganti dengan program penyetaraan guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) sesuai dengan amanat Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Program penyetaraan status guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) ini sangat penting. Sebab melalui program ini, guru swasta bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok guru PNS. Guru swasta yang belum lulus penyetaraan ini atau belum mendapat kesataraan status (dulu namanya inpassing) tunjangan sertifikasinya dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
