Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Sekolah Dasar (SD) dan SMP terbagi dalam 2 kewenangan, yakni SPM SD atau SMP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah c.q dinas pendidikan dan SPM SD atau SMP yang menjadi kewenangan pihak sekolah.
Bagi Anda yang ingin mendownload Contoh DOKUMENTASI DAN LAPORAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PADA SD DAN SMP link download tersedia diakhir tulisan ini.