KEPRAMUKAAN DALAM KURIKULUM 2013

KEPRAMUKAAN DALAM KURIKULUM 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah. Dalam kurikulum 2013 pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstra kurikuler wajib di Sekolah,