PERMENPERIN NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDUSTRI

Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri


Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri, yang dimaksud lndustri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya lndustri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa lndustri. Perusahaan lndustri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan lndustri.