Masih Bingung Dengan Status ASN dan PNS? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang

Informasiguru_Banyak yang mengira bahawa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri SIpil (PNS) merupakan hal yang sama. 

Padahal sebenarnya ASN dan PNS ternyata tidak sama perihal status kepegawaiannya. 

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono menjelaskan bawa istilah ASN sebenarnya merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda. 

ASN terbagi menjadi dua yaitu PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).     

Selain itu bisa dibilang PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS karena masih bisa berstatus P3K. 



Selain itu menurut Paryono ASN belum tentu mendapatkan hak pensiun. 

Sementara PNS akan mendapat hak tersebut. 

"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya. 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN terdiri dari PNS dan P3K. 

Dalam pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 


Sumber : SRIPOKU.COM

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.